Sunday, November 22, 2015

KONSERVASI DILUAR KAWASAN

Pelestarian Hutan
Pelestarian hutan diluar kawasan konservasi terutama bertujuan untuk pengawetan dan pelestarian pemanfaatan SDA kayu.
Kawasan hutan yang perlu dilestarikan adalah, kawasan hutan alami yang dikuasai oleh para pemegang HPH dan kawasan hutan produksi.
Usaha-usaha pelestarian hutan dapat dilakukan melalui kegiatan :
1.      Perbaikan kondisi lingkungan hutan agar pohon, tunas, dan biji tumbuh subur, sehingga       secara alami terjadi pelestarian hutan
2.      Mencegah dan mengurangi terjadinya kebakaran hutan
3.      Mencegah dan mengendalikan pencurian kayu serta penebangan liar
4.      Mendorong pelaksanaan pelestarian hutan oleh masyarakat
5.      Menanami kembali setiap kali melakukan penebangan
6.      Melakukan reboisasi dan penghijauan
7.      Melakukan tebang pilih, yaitu hanya menebang kayu yang berdiameter > 50 cm
8.      Untuk mencegah erosi, dilarang melakukan penebangan kayu pada daerah dengan ketinggian 500 m diatas permukaan air lau, serta daerah yang mempunyai kemiringan lebih dari 25%
9.      Semua kegiatan penebangan dan industry perkayuan tidak boleh mencemari lingkungan (penggunaan herbisida untuk membasmi/ membersihkan semak, dan Penta Chloro Phenol/ PCP sebagai obat pengawet kayu).

Pelestarian Satwa
Beberapa usaha yang dapat dilakukan dalam melestarikan satwa :
1.     Melindungi hewan dari perburuan dan pembunuhan liar
2.     Mengatur dan menentukan daerah serta waktu perburuan hewan untuk menjaga keseimbangan
3.     Mengusahakan/ membantu mengembang biakan satwa langka agar populasinya meningkat
4.     Menghutankan kembali/ mengembalikan hewan piaraan kedalam habitan alaminya
5.     Melakukan pengawasan, pemasukan, dan karantina hewan agar tidak membawa bibit penyakit

Pelestarian Biota Perairan
Salah satu alternative untuk memenuhi keperluan pangan dunia adalah biota perairan, terutama ikan, beberapa usaha yang dapat dilakukan untuk melestarikannya :
1.       Pengelolaan perikanan  perlu disertai penelitian untuk mengevaluasi kapasitas perairan sebagai sumber makanan.
2.       Mencegah terjadinya kerusakan perairan sebagai habitat ikan dan biota lainnya.
3.       Menentukan system kuota, yaitu dengan menentukan berapa banyak ikan yang dan biota air lainnya yang boleh ditangkap
4.       Melindungi anak ikan dari gangguan penangkapan, untuk memberikan kesempatan anak ikan tumbuh dewasa dan berproduksi
5.       Melarang menggunakan bahan peledak/ racun dalam penangkapan ikan
6.       Menutup daerah perairan tertentu dari penangkapan ikan yaitu daerah yang dilakukan ikan untuk berpijah
7.       Menutup/ melarang penangkapan ikan pada waktu/ musim tertentu 9musim reproduksi, musim pembesaran anak ikan atau biota air lainnya)


Sumber : http://ikykusumahadi.blogspot.co.id/2012/11/materi-pendidikan-lingkungan-hidup plh.html

1 comment: