Pelestarian Hutan
Pelestarian hutan diluar kawasan konservasi terutama
bertujuan untuk pengawetan dan pelestarian pemanfaatan SDA kayu.
Kawasan hutan yang perlu dilestarikan adalah, kawasan hutan
alami yang dikuasai oleh para pemegang HPH dan kawasan hutan produksi.
Usaha-usaha pelestarian hutan dapat dilakukan melalui
kegiatan :
1. Perbaikan kondisi lingkungan hutan agar pohon,
tunas, dan biji tumbuh subur, sehingga secara alami terjadi pelestarian hutan
2. Mencegah dan mengurangi terjadinya kebakaran
hutan
3. Mencegah dan mengendalikan pencurian kayu serta
penebangan liar
4. Mendorong pelaksanaan pelestarian hutan oleh masyarakat
5. Menanami kembali setiap kali melakukan
penebangan
6. Melakukan reboisasi dan penghijauan
7. Melakukan tebang pilih, yaitu hanya menebang
kayu yang berdiameter > 50 cm
8. Untuk mencegah erosi, dilarang melakukan
penebangan kayu pada daerah dengan ketinggian 500 m diatas permukaan air lau,
serta daerah yang mempunyai kemiringan lebih dari 25%
9. Semua kegiatan penebangan dan industry perkayuan
tidak boleh mencemari lingkungan (penggunaan herbisida untuk membasmi/
membersihkan semak, dan Penta Chloro Phenol/ PCP sebagai obat pengawet kayu).
Pelestarian Satwa
Beberapa usaha yang dapat dilakukan dalam melestarikan satwa
:
1. Melindungi
hewan dari perburuan dan pembunuhan liar
2. Mengatur dan
menentukan daerah serta waktu perburuan hewan untuk menjaga keseimbangan
3. Mengusahakan/
membantu mengembang biakan satwa langka agar populasinya meningkat
4. Menghutankan
kembali/ mengembalikan hewan piaraan kedalam habitan alaminya
5. Melakukan
pengawasan, pemasukan, dan karantina hewan agar tidak membawa bibit penyakit
Pelestarian Biota
Perairan
Salah satu alternative untuk memenuhi keperluan pangan dunia
adalah biota perairan, terutama ikan, beberapa usaha yang dapat dilakukan untuk
melestarikannya :
1. Pengelolaan perikanan perlu disertai penelitian untuk mengevaluasi
kapasitas perairan sebagai sumber makanan.
2. Mencegah terjadinya kerusakan perairan sebagai
habitat ikan dan biota lainnya.
3. Menentukan system kuota, yaitu dengan menentukan
berapa banyak ikan yang dan biota air lainnya yang boleh ditangkap
4. Melindungi anak ikan dari gangguan penangkapan,
untuk memberikan kesempatan anak ikan tumbuh dewasa dan berproduksi
5. Melarang menggunakan bahan peledak/ racun dalam
penangkapan ikan
6. Menutup daerah perairan tertentu dari
penangkapan ikan yaitu daerah yang dilakukan ikan untuk berpijah
7. Menutup/ melarang penangkapan ikan pada waktu/
musim tertentu 9musim reproduksi, musim pembesaran anak ikan atau biota air
lainnya)
Sumber : http://ikykusumahadi.blogspot.co.id/2012/11/materi-pendidikan-lingkungan-hidup plh.html
Muantappp banget beritanya... semoga makin sukses.
ReplyDelete