Undang-Undang
Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997
(UUPLH No. 23/1997)
Pengelolaan
lingkungan didefinisikan sebagai “Suatu upaya terpadu untuk melestarikan fungsi
lingkungan yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan,
pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup”.
Pokok-pokok yang datur
dalam UUPLH meliputi :
1. Asas, tujuan,
dan sasaran pengelolaan lingkungan hidup
2. Hak, kewajiban,
dan peran serta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan hidup
3. Kewenangan
pengelolaan lingkungan hidup
4. Pelestarian
fungsi lingkungan hidup
5. Persyaratan
penataan lingkungan hidup dan pengawasan
6. Penegakan hukum
lingkungan (sanksi administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan melalui pengadilan dan di luar
pengadilan serta penegakan hukum pidana)
Sumber : Pendidikan Lingkungan Hidup - Kelas X Smt. II
Sumber : Pendidikan Lingkungan Hidup - Kelas X Smt. II
No comments:
Post a Comment