Thursday, November 12, 2015

Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997


Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997
(UUPLH No. 23/1997)

Pengelolaan lingkungan didefinisikan sebagai “Suatu upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup”.

Pokok-pokok yang datur dalam UUPLH meliputi :
1.     Asas, tujuan, dan sasaran pengelolaan lingkungan hidup
2.     Hak, kewajiban, dan peran serta setiap orang dalam pengelolaan lingkungan hidup
3.     Kewenangan pengelolaan lingkungan hidup
4.     Pelestarian fungsi lingkungan hidup
5.     Persyaratan penataan lingkungan hidup dan pengawasan
6.     Penegakan hukum lingkungan (sanksi administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan   melalui   pengadilan dan di luar pengadilan serta penegakan hukum pidana) 



Sumber : Pendidikan Lingkungan Hidup - Kelas X Smt. II

No comments:

Post a Comment